Makalah Implementasi Kebijakan Raskin

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
     Kemiskinan merupakan masalah klasik di berbagai negara, khususnya negara-negara berkembang. Kata kemiskinan diartikan sebagai kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan manusia secara material seolah-olah kemiskinan ini sendiri hanya memiliki arti yang terbatas. Persoalan kemiskinan merupakan masalah yang sangat kompleks. BAPPENAS mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau kelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar masyarakat antara lain, terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, ait bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindakan kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik.

Untuk meminimalisir hal tersebut pemerintah selalu berusaha untuk membentuk suatu program yang efektif dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Adapun program kebijakan penanggulangan kemiskinan yang dibentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mencakup ke dalam 3 klaster, yaitu:
1.      Klaster I : meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), dan Program Beras Untuk Keluarga Miskin (RASKIN)
2.      Klaster II : meliputi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dan  Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja/Padat Karya Produktif
3.      Klaster III : meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Bersama (KUBE)
 Salah satu program yang cukup penting ialah program Beras Untuk Masyarakat Miskin
          
B.   Pengertian RASKIN
Program RASKIN (Program Penyaluran Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah sebagai upaya untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg/Rumah Tangga Miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp 1600,00 per kg (netto) di titik distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di kelurahan dipegang oleh Perum Bulog (Badan Urusan Logistik).
Menurut Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial yang diselenggarakan  oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin)
C.   Implementasi Kebijakan Publik
            Grindle (1980) menyatakan, implementasi merupakan proses umum tindakan administrative yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu. Proses implementasi baru akan dimulai apabila tujuan dan sasaran telah ditetapkan, program kegiatan telah tersusun dan dana telah siap dan telah disalurkan untuk mencapai sasaran.Sementara itu, Van Meter dan Van Horn membatasi implementasi kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok-kelompok pemerintahan maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan sebelumnya.Tindakan-tindakan ini mencakup usaha-usaha untuk mengubah keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan-perubahan besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan.
           Berdasarkan penjelasan di atas bahwa implementasi kebijakan adalah rangkaian kegiatan setelah suatu kebijakan  dirumuskan. Tanpa suatu implementasi maka suatu kebijakan yang telah dirumuskan akan sia-sia. Oleh karena itulah implementasi kebijakan mempunyai kedudukan yang penting dalam kebijakan publik.


D.   Kebijakan Publik
  Kebijakan merupakan terjemahan dari kata Policy yang berasal dari bahasa Inggris.kata Policy yang diartikan sebagai sebuah rencana kegiatan atau pernyataan mengenai tujuan-tujuan, yang diajukan atau diadopsi oleh suatu pemerintahan, partai politik, dan lain-lain. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kebijakan dapat diartikan sebgai rangkaian konsep dan asa yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Sedangkan pengertian public itu sendiri bisa diartikan sebagai umum, masyarakat ataupun Negara.
Menurut Thomas R. Dye (1981) dalam Winarno (2002), kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan. Namun para ahli menganggap pengertian ini belum bisa mendefinisikan kebijakan publik dengan rinci. Banyak para ahli yang mencoba untuk mendefinisikan pengertian kebijakan publik dengan lebih luas. Menurut Easton (1969) dalam Hessel N. Tangkilisan (2003) kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.
Berdasarkan pengertian para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah yang dirumuskan dan dilaksanakan untuk memecahkan masalah yang ada di masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga lain yang mampu mempengaruhi kehidupan masyarakat.Jadi pada dasarnya kebijakan publik berorientasi pada pemecahan masalah riil yang terjadi di tengah masyarakat.
Kebijakan dalam konteks program biasanya mencakup serangkaian kegiatan yang menyangkut pengesahan/legislasi, pengorganisasian, daan pengerahan atau penyediaan sumber-sumber daya yang diperlukan. Program itu sendiri memiliki ruang lingkup yang relative khusus dan cukup jelas batas-batasnya.Program-program dipandang sebagai sarana (instrument) untuk mewujudkan berbagai tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah.
Adapun kebijakan publik memliki tahap-tahap yang cukup kompleks karena memiliki banyak proses dan variabel yang harus dikaji. Menurut William N. Dunn (1994) tahap-tahap kebijakan publik adalah sebagai berikut:
          1.  Penyusunan Agenda (Agenda Setting)
      Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakanq publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut Dunn, isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1.      telah mencapai titik kritis tertentu jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
2.      telah mencapai tingkat partikularitas tertentu berdampak dramatis jika tidak dilakukan
3.      pemunculan kebijakan oleh pejabat berwenang;                                                    
4.      menjangkau dampak yang amat luas ;
5.      mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
6.      menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan    
7.      kehadirannya)
8.      Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk  waktu lama.
             Program RASKIN adalah sebuah program yang dilaksanakan di bawah tanggung jawab Departemen Dalam Negeri dan Perum Bulog sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Dalam Negeri dengan Direktur Utama Perum Bulog Nomor : 25 tahun 2003 dan Nomor: PKK-12/07/2003, yang melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan masyarakat. Adapun program RASKIN ini bertujuan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dan untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15kg/Rumah Tangga Miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp1.600/kg. Namun, dalam pelaksanaannya program ini pun tak luput dari berbagai bentuk penyimpangan. Menurut pemantauan di lapangan ada empat masalah dalam penyaluran program RASKIN. Pertama, mengenai salah sasaran. Hal ini sudah merupakan hal yang umum bila dilihat dari persoalan-persoalan kebijakan dan dapat dikatakan menjadi hal yang Basi untuk diketahui. Salah sasaran ini banyak disebabkan oleh Human Error, dimana para petugas lapangan justru membagi-bagikan kupon raskin pada keluarga atau kroninya. Menurut Lembaga Penelitian SMERU, RASKIN menjangkau 52,6% rumah tangga miskin dan menjangkau 36,9&% rumah tangga tidak miskin. Kedua, jumlah beras yang dibagikan sering tidak sesuai dengan apa yang telah diprogramkan atau sering dikatakan dengan kurang timbangan. Ketiga, kesalahan data dalam jumlah keluarga miskin. Hal ini terjadi akibat kurangnya koordinasi antara provinsi-kota-desa/kelurahan. Tidak hanya itu, data tentang rumah tangga miskin yang terdapat di kecamatan maupun di kelurahan/desa seringkali sudah usang seperti tidak adanya pembaharuan mengenai rumah tangga yang pindah maupun masuk ke dalam wilayah mereka. Akibatnya kuantitas keluarga miskin yang didata bisa lebih sedikit atau lebih besar dari yang sebenarnya. Keempat, harga yang tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.            

Kesimpulan

                    Program Beras Miskin (RASKIN) adalah suatu program pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan kepada keluarga miskin melalui pendistribusian beras dalam jumlah dan harga tertentu yang diharapkan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pangan keluarga miskin dan secara tidak langsung berdampak terhadap peningkatan gizi, peningkatan kesehatan, pendidikan produktivitas keluarga miskin
Jadi, pengertian implementasi program beras miskin adalah suatu proses pengembangan kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan kepada keluarga miskin melalui pendistribusian beras dalam jumlah dan harga tertentu dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pangan keluarga miskin

Upload by: Ungu Computer Jl. Pagesangan Indah No. 2 depan FKIP Muhammadiyah Mataram

Comments

Popular posts from this blog

Makalah sejarah dan perkembangan linguistik historis komperatif

Makalah Regresi Linier Statistik Pendidikan

kritik sastra pada cerpen "Kertas"