Makalah Implementasi Kebijakan Raskin
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kemiskinan merupakan masalah klasik di berbagai negara, khususnya
negara-negara berkembang. Kata kemiskinan diartikan sebagai kondisi tidak
terpenuhinya kebutuhan manusia secara material seolah-olah kemiskinan ini
sendiri hanya memiliki arti yang terbatas. Persoalan kemiskinan merupakan
masalah yang sangat kompleks. BAPPENAS mendefinisikan kemiskinan sebagai
kondisi dimana seseorang atau kelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak
mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan
kehidupan yang bermartabat. Hak-hak dasar masyarakat antara lain, terpenuhinya
kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, ait bersih,
pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau
ancaman tindakan kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial
politik.
Untuk meminimalisir hal tersebut
pemerintah selalu berusaha untuk membentuk suatu program yang efektif dalam
menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Adapun program kebijakan penanggulangan
kemiskinan yang dibentuk pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
mencakup ke dalam 3 klaster, yaitu:
1.
Klaster I : meliputi Program Keluarga Harapan (PKH),
Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), dan Program Beras Untuk Keluarga
Miskin (RASKIN)
2.
Klaster II : meliputi Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM), dan Program Perluasan
dan Pengembangan Kesempatan Kerja/Padat Karya Produktif
3.
Klaster III : meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan
Kredit Usaha Bersama (KUBE)
Salah satu program yang cukup penting ialah
program Beras Untuk Masyarakat Miskin
B.
Pengertian RASKIN
Program RASKIN (Program Penyaluran
Beras Untuk Keluarga Miskin) adalah sebuah program dari pemerintah sebagai
upaya untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai
bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan
perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg/Rumah Tangga
Miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp 1600,00 per kg (netto) di titik
distribusi. Program ini mencakup di seluruh provinsi, sementara tanggung jawab
dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di kelurahan
dipegang oleh Perum Bulog (Badan Urusan Logistik).
Menurut Kementrian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat, Program Raskin adalah salah satu program
penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga
berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin)
C.
Implementasi Kebijakan Publik
Grindle (1980) menyatakan, implementasi merupakan proses umum tindakan
administrative yang dapat diteliti pada tingkat program tertentu. Proses
implementasi baru akan dimulai apabila tujuan dan sasaran telah ditetapkan,
program kegiatan telah tersusun dan dana telah siap dan telah disalurkan untuk
mencapai sasaran.Sementara itu, Van Meter dan Van Horn membatasi implementasi
kebijakan sebagai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu-individu atau
kelompok-kelompok pemerintahan maupun swasta yang diarahkan untuk mencapai
tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan kebijakan
sebelumnya.Tindakan-tindakan ini mencakup usaha-usaha untuk mengubah
keputusan-keputusan menjadi tindakan-tindakan operasional dalam kurun waktu
maupun dalam rangka melanjutkan usaha-usaha untuk mencapai perubahan-perubahan
besar dan kecil yang ditetapkan oleh keputusan-keputusan kebijakan.
Berdasarkan penjelasan di atas bahwa
implementasi kebijakan adalah rangkaian kegiatan setelah suatu kebijakan
dirumuskan. Tanpa suatu implementasi maka suatu kebijakan yang telah dirumuskan
akan sia-sia. Oleh karena itulah implementasi kebijakan mempunyai kedudukan
yang penting dalam kebijakan publik.
D. Kebijakan
Publik
Kebijakan merupakan terjemahan dari kata Policy yang berasal dari
bahasa Inggris.kata Policy yang diartikan sebagai sebuah rencana kegiatan atau
pernyataan mengenai tujuan-tujuan, yang diajukan atau diadopsi oleh suatu
pemerintahan, partai politik, dan lain-lain. menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) kebijakan dapat diartikan sebgai rangkaian konsep dan asa yang
menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksaan suatu pekerjaan,
kepemimpinan, dan cara bertindak. Sedangkan pengertian public itu sendiri bisa
diartikan sebagai umum, masyarakat ataupun Negara.
Menurut Thomas R. Dye (1981) dalam
Winarno (2002), kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah
untuk dilakukan dan tidak dilakukan. Namun para
ahli menganggap pengertian ini belum bisa mendefinisikan kebijakan publik
dengan rinci. Banyak para ahli yang mencoba untuk mendefinisikan pengertian
kebijakan publik dengan lebih luas. Menurut Easton (1969) dalam Hessel N.
Tangkilisan (2003) kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai kekuasaan
untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat sehingga cukup pemerintah
yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut
merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan
bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.
Berdasarkan pengertian para ahli di
atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas
pemerintah yang dirumuskan dan dilaksanakan untuk memecahkan masalah yang ada
di masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga lain yang
mampu mempengaruhi kehidupan masyarakat.Jadi pada dasarnya kebijakan publik
berorientasi pada pemecahan masalah riil yang terjadi di tengah masyarakat.
Kebijakan dalam konteks program
biasanya mencakup serangkaian kegiatan yang menyangkut pengesahan/legislasi,
pengorganisasian, daan pengerahan atau penyediaan sumber-sumber daya yang
diperlukan. Program itu sendiri memiliki ruang lingkup yang relative khusus dan
cukup jelas batas-batasnya.Program-program dipandang sebagai sarana
(instrument) untuk mewujudkan berbagai tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh
pemerintah.
Adapun kebijakan publik memliki
tahap-tahap yang cukup kompleks karena memiliki banyak proses dan variabel yang
harus dikaji. Menurut William N. Dunn (1994) tahap-tahap kebijakan publik adalah
sebagai berikut:
1. Penyusunan
Agenda (Agenda Setting)
Agenda
setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakanq publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang
disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik
dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah
publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak
mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam
agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan
diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering
disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya
muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah
tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai
karakter permasalahan tersebut. Menurut Dunn, isu kebijakan merupakan produk
atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan
maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk
menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa
dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach,
1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
1.
telah mencapai titik kritis tertentu jika diabaikan,
akan menjadi ancaman yang serius;
2.
telah mencapai tingkat partikularitas tertentu
berdampak dramatis jika tidak dilakukan
3.
pemunculan kebijakan oleh pejabat berwenang;
4.
menjangkau dampak yang amat luas ;
5.
mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam
masyarakat ;
6.
menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit
dijelaskan, tetapi mudah dirasakan
7.
kehadirannya)
8.
Karakteristik : Para
pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik.
Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Program
RASKIN adalah sebuah program yang dilaksanakan di bawah tanggung jawab
Departemen Dalam Negeri dan Perum Bulog sesuai dengan SKB (Surat Keputusan
Bersama) Menteri Dalam Negeri dengan Direktur Utama Perum Bulog Nomor : 25
tahun 2003 dan Nomor: PKK-12/07/2003, yang melibatkan instansi terkait,
pemerintah daerah dan masyarakat. Adapun program RASKIN ini bertujuan sebagai
bentuk upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dan untuk
mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan
dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras
murah dengan jumlah maksimal 15kg/Rumah Tangga Miskin/bulan dengan
masing-masing seharga Rp1.600/kg. Namun, dalam pelaksanaannya program ini pun
tak luput dari berbagai bentuk penyimpangan. Menurut pemantauan di lapangan ada
empat masalah dalam penyaluran program RASKIN. Pertama, mengenai salah sasaran.
Hal ini sudah merupakan hal yang umum bila dilihat dari persoalan-persoalan
kebijakan dan dapat dikatakan menjadi hal yang Basi untuk diketahui.
Salah sasaran ini banyak disebabkan oleh Human Error, dimana para
petugas lapangan justru membagi-bagikan kupon raskin pada keluarga atau
kroninya. Menurut Lembaga Penelitian SMERU, RASKIN menjangkau 52,6% rumah
tangga miskin dan menjangkau 36,9&% rumah tangga tidak miskin. Kedua,
jumlah beras yang dibagikan sering tidak sesuai dengan apa yang telah
diprogramkan atau sering dikatakan dengan kurang timbangan. Ketiga,
kesalahan data dalam jumlah keluarga miskin. Hal ini terjadi akibat kurangnya
koordinasi antara provinsi-kota-desa/kelurahan. Tidak hanya itu, data tentang
rumah tangga miskin yang terdapat di kecamatan maupun di kelurahan/desa
seringkali sudah usang seperti tidak adanya pembaharuan mengenai rumah tangga
yang pindah maupun masuk ke dalam wilayah mereka. Akibatnya kuantitas keluarga
miskin yang didata bisa lebih sedikit atau lebih besar dari yang sebenarnya.
Keempat, harga yang tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.
Kesimpulan
Program Beras Miskin (RASKIN) adalah
suatu program pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan
memberikan perlindungan kepada keluarga miskin melalui pendistribusian beras dalam
jumlah dan harga tertentu yang diharapkan dapat berdampak langsung terhadap
peningkatan kesejahteraan dan ketahanan pangan keluarga miskin dan secara tidak
langsung berdampak terhadap peningkatan gizi, peningkatan kesehatan, pendidikan
produktivitas keluarga miskin
Jadi, pengertian implementasi program beras miskin
adalah suatu proses pengembangan kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan
ketahanan pangan dan memberikan perlindungan kepada keluarga miskin melalui
pendistribusian beras dalam jumlah dan harga tertentu dalam rangka peningkatan
kesejahteraan dan ketahanan pangan keluarga miskin
Upload by: Ungu Computer Jl. Pagesangan Indah No. 2 depan FKIP Muhammadiyah Mataram
Comments
Post a Comment